Pelestarian
Lingkungan Hidup - Kerusakan lingkungan hidup terjadi
sebagai ulah akibat tangantangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam
memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan
unsurunsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung,
kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, perlu adanya
upaya pelestarian lingkungan hidup.
Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswaakan secara khusus
mebahas mengenai upaya kelestarian lingkungan hidup baik di darat maupun di
lingkungan perairan. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Peraturan
Pelestarian Lingkungan Hidup
Upaya
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah
dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan
peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup,
yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19
Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Adapun inti
dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan
memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus
merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar
aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa
memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program
pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
B. Pelestarian
di Lingkungan Darat
Beberapa contoh
bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan,
antara lain sebagai berikut.
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada
daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang
kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan
karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau
dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap
air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir,
serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah
pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpanggilir, agar
unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh
satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota
tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di
daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
C. Pelestarian
di Lingkungan Perairan
Adapun upaya
pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai
berikut.
1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi
wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar
minyak pada wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan
industri yang memerlukan air.
5. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian,
setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal
dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
6. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi
melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang
menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
8. Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang
tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut
Kepulauan Seribu.
Semoga artikel
tentang Pelestarian Lingkungan Hidup di atas bisa berguna dan bermanfaat
bagi sobat sekalian. Apabila ada dari sobat sekalian yang menemukan kesalahan
baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang
membangun untuk kemajuan bersama.







0 komentar:
Posting Komentar