Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

[TUGAS 2C] UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN

Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.

Lingkungan hidup, menurut UU no. 32 tahun 2009, “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Dalam persoalan lingkungan hidup, manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri pada akhirnya ditujukan buat keberlangsungan manusia di bumi ini.

Kerusakan lingkungan hidup terjadi karena adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan/atau hayati sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (KMNLH, 1998). Kerusakan lingkungan hidup terjadi di darat, udara, maupun di air. Kerusakan lingkungan hidup yang akan dibahas dalam Bab ini adalah meluasnya lahan kritis, erosi dan sedimentasi, serta kerusakan lingkungan pesisir dan laut.

Usaha-usaha pelestarian lingkungan  hidup  merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.

Pemerintah  telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan dalam bertindak  untuk melestarikan lingkungan  hidup.  Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan  pemerintah tersebut, antara lain meliputi  hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor  4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan  Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor  148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor  29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan  Hidup  pada tahun 1991.

Banyak cara dan usaha yang bisa dilakukan manusia untuk melestarikan alam, beberapa diantaranya adalah:
1. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

2. Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
a. Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita.Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
b. Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
c. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer.Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut

3. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
a. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.

4. Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b. Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut.
c. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.

5. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
a. Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
b. Melarang kegiatan perburuan liar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar