Kehidupan
manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan
alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar.
Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Lingkungan hidup, menurut UU no. 32 tahun 2009, “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Dalam persoalan lingkungan hidup, manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri pada akhirnya ditujukan buat keberlangsungan manusia di bumi ini.
Kerusakan lingkungan hidup terjadi karena adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan/atau hayati sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (KMNLH, 1998). Kerusakan lingkungan hidup terjadi di darat, udara, maupun di air. Kerusakan lingkungan hidup yang akan dibahas dalam Bab ini adalah meluasnya lahan kritis, erosi dan sedimentasi, serta kerusakan lingkungan pesisir dan laut.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985
tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada
tahun 1991.
Banyak cara dan usaha yang bisa dilakukan manusia untuk melestarikan alam, beberapa diantaranya adalah:
1. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
2. Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
a. Menggalakkan penanaman pohon atau
pun tanaman hias di sekitar kita.Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya
bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Di
samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan
tetap terjaga.
b. Mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan
maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong
asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan
industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah
dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan
filter pada cerobong asap pabrik.
c. Mengurangi
atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di
atmosfer.Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta
dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa
dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut
3. Pelestarian hutan
3. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus
berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali,
menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk
melestarikan hutan:
a. Reboisasi
atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b. Melarang
pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c. Menerapkan
sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d. Menerapkan
sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e. Menerapkan
sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan
hutan.
4. Pelestarian laut dan pantai
4. Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga
sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak
disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut,
pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian
laut dan pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat
dilakukan dengan cara:
a. Melakukan
reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b. Melarang
pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut.
c. Melarang
pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
5. Pelestarian flora dan fauna
5. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem
ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya.
Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan
gangguan dalam kehidupan.Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan
hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
a. Mendirikan
cagar alam dan suaka margasatwa.
b. Melarang
kegiatan perburuan liar.


























